Beranda | Sejarah | Tata Gereja | Logo | Bagan Organisasi | Data Pelayan  Master Plan HKI | GBP3 | Departemen StatistikKomite HIV/AIDS | Download | Alkitab Online| Hubungi HKI
Rabu, 08 September 2010

Tahun 2010 - Tahun Pekabaran Injil (MARTURIA)

SIMBOL HKI

a. Sebagai tanda, yang secara simbolis menggambarkan hakekat HKI sebagai gereja, maka HKI menetapkan simbol HKI sebagai berikut:

Dalam simbol ini tampak dua gambar berwarna biru berupa huruf I, yang berdiri sejajar, sehingga di antaranya terlihat lambang salib. Gambar itu berbentuk segi empat.

b. Simbol HKI yang disebut dalam ayat 1 mempunyai makna sebagai berikut:
Di dalam simbol ini tersirat nama Huria Kristen Indonesia (singkatan dari : HKI). Huruf H dibentuk oleh dua lambang berupa i yang berdiri sejajar. Huruf K tersirat di dalam salib Kristus, dan huruf I tersirat dalam tiang salib yang berdiri tegak di antara dua lambang berwarna biru.

1) Gambar berwarna biru yang berupa huruf i melambangkan orang yang berdiri sejajar, bergandengan tangan dan bersekutu, dan yang melakukan seperti apa yang dikatakan Tuhan Yesus, di mana dua atau tiga orang bersekutu atau berdoa di dalam nama-Ku, maka di situlah Aku (Mat. 18: 20) dan doanya akan dikabulkan (bd.Mat. 18:19). Orang berdiri sejajar itu dapat diartikan dengan laki-laki dan perempuan, atau pelayan dan warga jemaat; atau majikan dan tenaga kerja; atau produsen dan konsumen; masing-masing pasangan itu harus bergandeng tangan.
2) Salib itu adalah salib Kristus, salib kebangkitan dan kehidupan. Salib itu dipikul bersama oleh orang yang berdiri sejajar. Memikul salib Kristus berarti menjalankan kehidupan yang sebenarnya.
3) Simbol ini berbentuk Segi Empat yang melambangkan kehidupan yang berdimensi empat: Harap, Kasih, Iman, Damai yang berada di bumi.
4) Gambar yang menyiratkan dua orang bergandeng tangan dan memikul salib dibuat berwarna biru, sebiru langit atau sebiru dalamnya lautan, atau warna planet bumi. Warna ini memberi makna bagi tekad semua warga dan pelayan HKI bergandengan tangan mendalami firman Tuhan sedalam mungkin dan mengamalkannya.

Dikutip dari TATA DASAR HKI Bab I Pasal 2
 

[]
 

PA. Zarfat HKI  | Web Blog Majalah 

Copyright © 2007, HKI. Design by gratianet cybermedia